top of page

Informasi Pedoman Pelayanan BUMD

  • Pelayanan PDAM Tirta Benteng telah diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 33 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM )  Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang. Dimana, dalam peraturan tersebut (Pasal 1) menjadi dasar pembentukan PDAM Kota Tangerang. Selain itu, organisasi dan tata kerja PDAM Kotamadya Tingkat II Tangerang ditetepkan tersendiri sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pedoman pelayanan publik lain juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2009 tentang perubahan atas dasar Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 33 Tahun 1995 tentang pembentukan PDAM Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang. 

  • Di peraturan tersebut, metapkan nama PDAM menjadi PDAM Tirta Benteng.

  • Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2009 pasal (1b) menjelaskan maksud pendirian PDAM TIrta Benteng dalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian daerah khususnya dalam memenuhi kebutuha air minum masyarkat, mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga pantas, terjangkau dan proporsional.

  • Dalam ayat dua, pendirian PDAM bertujua untuk meyediakan pelayanan kebutuhan air minum yang optimal bagi masyarakat luas (Social oriented).Serta meningkatkan pendapatn yang menghasilkan keuntungan (Profit Oriented) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan profesional.

bottom of page