top of page

Peraturan Kebijakan Publik

  • Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 33 Tahun 1995 dan diundangkan pada 12 Oktober 1995 menghasilkan keputusan berupa pembentukan Perusda  Tingkat II Tangerang dan Organisasi dan tata kerja perusahaan PDAM Kota Madya tingkat II Tangerang tersendiri sesuai dengann peraturan perundang-undangan

  • Di tahun 2009, Pemkot Tangerang menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang perubahan Perda Kota Madya Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 33 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Perusda Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang. Dalam peraturan tersebut (Pasal 1b), lahirlah PDAM Tirta Benteng.

  • Selain itu, diperaturan tersebut juga mengatur menganai penyertaan modal PDAM yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah   

bottom of page