top of page
Pemegang Saham PDAM Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2009 (Pasal 2a)
-
Modal PDAM MErupakan dan berasal dari kekayaan daerah yang disiapkan
-
Penyertaan modal daerah ke PDAM bersumber dari APBD dan sumber -sumber lain yang sah
-
Setiap pernyertaan modal yang dananya bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada poin kedua, penambahan dan pengurangannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
bottom of page