top of page

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi PDAM TIrta Benteng

Salam Transparansi

Dalam rangka memberikan pelayanan berupa informasi publik kepada masyarakat Kota Tangerang sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Walikota  (Perwal) yang mengatur menganai informasi publik.

Dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemkot Tangerang memutuskan :

  1. Pejabat PPID Utama adalah Kepala Bagian Humas dan Protokol ada Sekertariat Daerah

  2. Direktur Utama adalah Pejabat Publik pada Perusahaan Daerah (Perusda) PDAM TIrta Benteng

Pemberian layanan informasi oleh PPID di lingkungan PDAM Tirta Benteng sesuai Perwal Nomor 13 Tahun 2017 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Kota Tangerang dan Direktur PDAM bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaanm dan atau pelayanan informasi publik di Lingkungan Pemkot Tangerang.

bottom of page