top of page

Lampiran Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 800/KEP.249-PDAM.TB/2017 Tentang Pengesahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang

Tanggal : 29 Maret 2017

PERATURAN DIREKTUR

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BENTENG

KOTA TANGERANG

 

NOMOR  :      / KEP - AM / PEG / I / 2015

 

 T E N T A N G 

PERUBAHAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BENTENG KOTA TANGERANG

BAB III

O R G A N I S A S I

 

Pasal  5

Unsur Organisasi

 

Unsur Organisasi Perusahaan Daerah terdiri atas  :

  1. Pengawas adalah Dewan Pengawas.

  2. Pimpinan adalah Direksi yang meliputi Direktur sebagai Pimpinan Direksi.

  3. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Staf Khusus Bidang Manajemen Umum & Keuangan dan Staf Khusus Teknik.

  4. Pelaksana adalah Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Cabang dan Staf.

 

Pasal 6

Susunan Organisasi

 

(1) Susunan Organisasi  Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng terdiri atas :

  1. Dewan Pengawas.

  2. Direktur membawahi :

  1. Staf Khusus Bidang Manajemen Umum dan Teknik.

  2. Kepala Bagian.

  3. Kepala Cabang.

  4. Kepala Seksi.

  5. Staf.

 

  1. Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan membawahi :

  1. Seksi Hukum dan Kepegawaian.

  2. Seksi Administrasi Umum dan Pergudangan.     

  3. Seksi Kas.

  4. Seksi Anggaran.

  5. Seksi Akuntansi.

 

  1. Kepala Bagian Hubungan Langganan membawahi  :

  1. Seksi Administrasi Pelayanan Pelanggan.

  2. Seksi Pengembangan Pelanggan.

  3. Seksi Hubungan Masyarakat.

  4. Seksi Informasi Teknologi.

 

  1. Kepala Bagian Teknik membawahi  :

  1. Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknik.

  2. Seksi Pengolahan Air dan Laboratorium.

  3. Seksi Perawatan dan Pemeliharaan Instalasi Mekanik dan Pelistrikan.

  4. Kepala Seksi Distribusi dan Meter Air

 

  1. Kepala Cabang membawahi :

    1. Seksi Produksi.

    2. Seksi Distribusi.

    3. Seksi Hubungan Langganan.

           

 

 

Pasal 7

Direktur

 

(1)   Direktur mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, membina, mengkoordi nasikan dan mengendalikan penyelenggaraan seluruh kegiatan PDAM Tirta Benteng sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini, Direktur dibantu oleh Staf Khusus Bidang Manajemen Umum dan Teknik, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Cabang dan Staf.

 

Pasal 8

Staf Khusus Bidang Manajemen Umum dan Keuangan

 

  1. Staf Khusus Bidang Manajemen Umum dan Keuangan, mempunyai tugas pokok :

Menyajikan laporan dan mengevaluasi masalah yang menyangkut Bidang Umum & Keuangan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Pasal ini Staf Khusus Bidang Umum dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Mengadakan kajian dan evaluasi meliputi bidang pekerjaan administrasi, keuangan dan pelayanan serta sumber daya manusia.

  2. Mengadakan kajian dan evaluasi terhadap masalah penafsiran.

  3. Memberikan kajian dan evaluasi yang menyangkut aspek hukum baik internal maupun eksternal.

  4. Memberikan pembinaan dan masukan kepada unit kerja didalam peningkatan kinerja.

  5. Memberikan saran dan rekomendasi kepada Direktur diminta maupun tidak diminta.

  6. Menyampaikan hasil kajian dan evaluasi bidang umum dan keuangan sebagai bahan pertimbangan Direktur.

 

Pasal 9

Staf Khusus Bidang Teknik

 

  1. Staf  Khusus Bidang Teknik, mempunyai tugas pokok :

Menyajikan laporan dan mengevaluasi masalah yang menyangkut Bidang Teknik PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Pasal ini Staf Khusus Bidang Teknik mempunyai fungsi :

    1. Mengadakan kajian dan evaluasi terhadap kualitas, kuantitas dan kontinuitas produksi seluruh instalasi pengolahan air.

    2. Mengadakan kajian dan evaluasi terhadap jaringan perpipaan dan pendistribusian air.

    3. Memberikan pembinaan dan masukan kepada unit kerja didalam peningkatan kinerja.

    4. Memberikan saran dan rekomendasi kepada Direktur diminta maupun tidak diminta.

    5. Menyampaikan hasil kajian dan evaluasi bidang Teknik sebagai bahan pertimbangan Direktur.

 

 

Pasal 10

Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan

 

  1. Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan mempunyai tugas pokok memimpin, mengontrol dan mengkoordinir serta mengevaluasi kegiatan tata usaha di bidang hukum dan kepegawaian, administrasi umum dan pergudangan, kas, anggaran serta akuntansi perusahaan untuk menjamin tersedianya pelayanan administrasi yang diperlukan pegawai guna menunjang kelancaran tugas pegawai dan mendukung tersedianya barang dan peralatan yang sesuai aspek dengan waktu cepat, serta menjamin rasa aman bagi seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan perusahaan dan mengelola keuangan perusahaan.

 

  1. Kepala Bagian Administrasi dan mempunyai tugas pokok bertanggung jawab mengkoordinir dan mengkontrol budget tiap bagian, mengontrol cash flow, hutang piutang perusahaan dan transaksi harian, serta menganalisa dan mengevaluasi laporan kegiatan keuangan, menyiapkan, mengolah dan menganalisa laporan keuangan perusahaan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (sistem akuntansi PDAM) maupun peraturan pemerintah untuk menjamin penyediaan dan penggunaan budget yang yang sesuai rencana, serta memastikan proses hutang piutang, transaksi harian dan pembuatan laporan keuangan yang lancar untuk dapat digunakan oleh pihak internal/manajemen dalam mengambil keputusan maupun pihak eksternal perusahaan.

 

  1. Uraian Tugas :

 

  1. Menyusun rencana kerja Bagian Administrasi dan Keuangan

  2. Mendistribusika tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan rencana kerja;

  3. Memantau dan mengawasi kegiatan bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dalam pencapaian sasaran yang telah ditentukan;

  4. Mengevaluasi hasil kerja bawahan;

  5. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;

  6. Merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dari Seksi Umum dan Pergudangan, seksi Administrasi Kepegawaian dan Seksi Hukum;

  7. Membuat analisis kebutuhan pegawai untuk selama 3 (Tiga) tahun;

  8. Melaksanakan seleksi pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  9. Menyimpan dan mendistribusikan tiap jenis barang kepada semua unit kerja sesuai dengan keperluannya setelah mendapat pengesahan;

  10. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan atau ketentuan mengenai penggunaan dan pemeliharaan gedung, perlengkapan dan sarana kantor lainnya secara efisien serta merumuskan dan mengusulkan kebijaksanaan yang dapat memperlancar kegiatan administrasi material;

  11. Mengadakan inventarisasi aset PDAM sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk bahan pertanggung jawaban PDAM;

  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;

  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

  14. Menyusun rencana kerja Bagian Keuangan;

  15. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan rencana kerja;

  16. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan rencana kerja;

  17. Memantau dan mengawasi kegiatan bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dalam pencapaian sasaran yang telah ditentukan;

  18. Mengevaluasi hasil kerja bawahan;

  19. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;

  20. Merencnakan, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dari Seksi Akuntansi, Seksi Anggaran, dan Seksi Kas;

  21. Melaksanakan dan mengawasi penerimaan, penggunaan dan penyimpanana dari Dana PDAM termasuk alat-alat pembayaran dan kertas berharga, mengawasi dan memeriksa  penyelenggaraan Kas kecil sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang berlaku;

  22. Melaksanakan pembayaran kewajiban PDAM yang sifat dan besarnya kewajiban tersebut berdasarkan perhitungan PDAM serta membina menjaga likuidasi dan solvabilitas Perusahaan;

  23. Merencanakan, mengusahakan dan mengawasai kelancaran penagihan piutang langganan, menggali sumber-sumber untuk menambah danan PDAM;

  24. Mengurus trasnsaksi Bank, memelihara hubungan baik dengan Bank atau Lembaga Keuangan lain serta Pemerintah;

  25. Mengusulkan kepada Direktur kebijaksanaan dan ketentuan baru mengenai tarif air dan struktur tarifnya, penagihan, penyetoran, penggalian dan penggunaan dana PDAM bilamana perkembangan dan keadaan PDAM membutuhkannya;

  26. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;

  27. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;

  28. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan;

 

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1 dan 2) Pasal ini,             Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan dibantu oleh beberapa Kepala Seksi dan staf.

 

Pasal 11

Kepala Seksi Hukum dan Kepegawaian

 

  1. Kepala Seksi Hukum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok memimpin, mengontrol dan mengkoordinir serta mengevaluasi dan inventarisasi atau pemutakhiran data  mengenai hal-hal yang memerlukan keputusan/peraturan direksi atau menerima masukan dari masing-masing bagian untuk dibuat draft keputusan/peraturan Direktur.

 

  1. Bertanggung jawab atas kegiatan administrasi umum atau surat menyurat, mengkoordinasi kegiatan kesekretariatan, untuk menunjang kelancaran pengadministrasian surat menyurat dalam perusahaan.

 

  1. Mengawasi administrasi sumber daya manusia dan membantu perusahaan mengembangkan dan memelihara dinamika dan kesatuan kerja dalam level kinerja dan motivasi tertinggi pegawai diseluruh tingkatan perusahaan.

 

  1. Merencanakan, menyiapkan, mengkoordinir program training dan pengembangan karyawan untuk meningkatkan kompetensi kerja karyawan dan peningkatan komitmen kerja karyawan sesuai kebutuhan perusahaan, hingga dapat menyesuaikan terhadap perubahan strategi perusahaan.

 

  1. Merencanakan, mengkoordinasikan, terselenggaranya sistem dan prosedur remuneration dan benefit, recruitment, industrial relation dan report record untuk memastikan berlangsungnya fungsi personel dan administrasi.

 

  1. Mengatur dan melaksanakan transaksi investasi dana pensiun dan pembayaran hak manfaat pensiun seluruh karyawan serta mengelola dan mengatur pembayaran iuran jamsostek seluruh karyawan.

 

  1. Menentukan dan mengatur pembayaran gaji, pensiun, dan kesejahteraan pegawai untuk memastikan pembayaran yang akurat dan tepat waktu.

 

  1. Uraian Tugas:

 

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Hukum;

  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawaban sesuai dengan rencana kerja;

  3. Memantau dan mengawasi kegiatan bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dalam pencapaian sasaran yang telah ditentukan;

  4. Mengevaluasi hasil kerja bawahan;

  5. Mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan Surat Keputusan Direksi dan produksi hukum lainnya guna kepentingan PDAM;

  6. Menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan-peraturan yang ada dalam PDAM;

  7. Mengadakan koordinasi dengan Tim Bantua Hukum Pemerintah Daerah lainnya, seandainya ada pihak-pihak lain yang mengajukan gugatan kepada PDAM di dalam dan di luar Pengadilan Negeri;

  8. Menghimpun peraturan perundang-undangan PDAM dan mendokumentasikannya;

  9. Mencari jalan keluar/ pemecahan apabila ada timbul masalah-masalah/ persoalan atara karyawan dengan karyawan, karyawan dengan PDAM;

  10. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;

  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan;

  12. Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan;

  13. Menerima dan mencatat surat/naskah dinas yang berkaitan dengan kepegawaian;

  14. Menyampaiakn surat masuk kepada atasn dan memproses sesuai perintah atasn;

  15. Memproses urusan kelengkapan data kepegawaian, cuti, absensi, DUK dan DP3 dan sebagainya;

  16. Mengurus adminitsrasi kesejahteraan pegawai, kenaikan gaji berkala pegawai dan tunjangan lainnya;

  17. Memproses usulan pengangkatan, perpindahan, keaikan pangkat dan pensiun pegawai serta mutasi lainnya;

  18. Melaksanakan kegiatan administrasi naskah dinas lainnya di bidang kepegawaian;

  19. Melakukan pengarsipan data pegawai;

  20. Menyelesaikan administrasi pembinaan pegawai;

  21. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;

  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8) Pasal ini,  Kepala Seksi Hukum dan Kepegawaian dibantu oleh beberapa staf.

 

 

 

Pasal 12

Kepala Seksi Administrasi Umum dan Pergudangan

 

  1. Kepala Seksi Administrasi Umum dan Pergudangan mempunyai tugas pokok mengkordinasikan pengadaan barang dan perawatan bangunan, gedung kantor, rumah dinas serta kendaraan dinas yang terdaftar sebagai milik PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang untuk memenuhi kebutuhan barang yang sesuai dengan spesifikasi teknis, tepat jumlah dan tepat waktu dan menjaga agar fasilitas kantor, perumahan perusahaan dapat digunakan dengan nyaman, serta memperpanjang usia pakai pemanfaatannya.

  2. Berstanggung jawab untuk merencanakan, mengkoordinasikan, mengawasi dan membuat laporan aktivitas di gudang, bertanggung jawab terhadap pemeliharaan barang dalam gudang dan kelancaran arus masuk dan keluarnya barang, untuk memastikan bahwa aktivitas di gudang berjalan dengan lancar dan terpeliharanya seluruh barang yang ada dalam gudang, dan dapat mendukung kelancaran tugas operasional perusahaan umumnya.

  3. Uraian Tugas:

    1. Menyusun rencana kerja Seksi Umum dan Pergudangan ;

    2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan rencana kerja;

    3. Memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;

    4. Mengevaluasi kegiatan bawahan;

    5. Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum meliputi surat-menyurat, kerasipan pelaporan dan administrasi ketatausahaan lainnya;

    6. Memeriksa dan meneliti naskah dinas sesuai degan sifat dan jenis kegiatan serta petunjuk dari Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan;

    7. Merencanakan analisa kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian barang untuk kepentingan PDAM;

    8. Memberikan pelayanan datan administrasi ketatausahaan kepada unit kerja di lingkungan PDAM.

    9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan di  bidang administrasi umum dan administrasi barang;

    10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1, 2 3 dan 4) Pasal ini,            Kepala Seksi Administrasi Umum dan Pergudangan dibantu oleh beberapa staf.

 

Pasal 13

Kepala Seksi Kas dan Penagihan

 

  1. Kepala Seksi Kas mempunyai tugas pokok mengkoordinir, mengawasi pelaksanaan penerimaan rekening air dan non air, melaksanakan transaksi pembayaran, memantau saldo kas serta membackup data rekening air dan non air, serta kelancaran pembayaran, untuk menjamin kelancaran arus cash flow keuangan perusahaan.

  2. Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Kas

  2. Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan rencana kerja

  3. Memantau dan mengawasi kegiatan bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dalam pencapaian sasaran yang telah ditentukan

  4. Mengevaluasi hasil kerja bawahan

  5. Menerima setoran dan pembayaran rekening air pelanggan, pembayaran lainnya serta menerima alat pembayaran surat berharga dengan terlebih dahulu diteliti keabsahannya

  6. Melakukan penagihan terhadap rekening air pelanggan yang menunggak

  7. Melakukan kewajiban pembayaran atas kewajiban dan keperluan PDAM berdasarkan bukti bukti yang syah

  8. Menerima kelengkapan berikut lampiran-lampirannya mengenai syahnya bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran

  9. Membuat cek untuk seluruh pembayaran,sesuai dengan jatuh tempo

  10. Menghitung dan melakukan pembayaran kewajiban pajak perusahaan dan pajak penghasilan pegawai

  11. Menyetorkan seluruh hasil penerimaan penagihan secara rutin pada hari berikutnya ke Bank yang telah ditunjuk, menyimpan dan mengatur Likuiditas Kas untuk keperluan Perusahaan,termasuk pengambilan uang dari Bank

  12. Melaksanakan pencatatan Administrasi Kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta membuat laporan mengenai jumlah uang alat Pembayaran dan kertas berharga yang disimpan

  13. Melayani pemeriksaan,baik yang dilakukan oleh pihak intern maupun ekstern

  14. Memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bagian Adminstasi dan Keuangan

  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini, Kepala Seksi Kas dibantu oleh beberapa staf.

 

Pasal 14

Kepala Seksi Anggaran

 

  1. Kepala Seksi Anggaran mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinir penyusunan anggaran tahunan perusahaan, mengontrol realisasi anggaran dan membuat laporan tentang DKB, transaksi anggaran serta melaporkan kegiatan yang melebihi anggaran, untuk menjaga ketertiban anggaran perusahaan agar sesuai dengan yang telah direncanakan.

  2. Uraian Tugas:

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Anggaran;

  2. Menyusun proyeksi keuangan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang;

  3. Menyiapakan rencana anggaran PDAM;

  4. Menyiapkan konsep pengantar anggaran PDAM;

  5. Meneliti dan mengevaluasi realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran PDAM;

  6. Menyelenggarakan tata usaha anggaran;

  7. Menyusun rencana cash flow dan cash budget PDAM;

  8. Menginvetariasasi dan menganalisisn permasalahan yang berkaitan dengan anggaran PDAM;

  9. Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;

  10. Menyusun laporan kegiatan Seksi Anggaran;

  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1 dan 2) Pasal ini, Kepala Seksi Anggaran dibantu oleh beberapa Staf.

 

Pasal 15

Kepala Seksi Akuntansi

 

  1. Kepala Seksi Akuntansi  mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinir dan mengontrol serta menganalisa laporan persediaan barang, perhitungan pajak dan penghimpun pajak perusahaan setiap bulan, triwulan dan tahunan untuk menjamin aktualisasi dan keakuratan data persediaan serta ketepatan perhitungan pungutan pajak dan waktu pembayaran pajak.

  2. Uraian Tugas:

  1. Menyususn neraca dan perhitungan rugi/laba PDAM;

  2. Mengerjakan pembukuan PDAM yang meliputi buku besar, buku Bank, buku hutang dan buku lainnya yang berkaitan dengan akuntansi PDAM;

  3. Melakukan usaha-usaha dalam rangka optimalisasi pengendalian pendapatan dan pengeluaran;

  4. Menyusun konsep petunjuk teknis bidang keuangan;

  5. Mengoreksi hasil kerja bawahan;

  6. Memberikan petunjuk kerja kepada bawahan;

  7. Melakukan evaluasi bulanan/ tahunan mengenai utang piutang PDAM;

  8. Melaksanakan stock opname rekening air pada para juru tagih setiap bulan;

    1. Melaksanakan stck opname piutang pemasangan baru di Seksi Adminitrasi Pelayanan Pelanggan dan Seksi Kas guna menunjang laporan keuangan;

  1. Melaksanakan stock opname rekening di Seksi Kas dan Seksi Administrasi Pelayanan Pelanggan setiap pertengahan tahun dan akhir tahun buku;

  2. Membuat laporan akhir mengenai saldo piutang bulanan/tahunan yang meliputi piutang rekening air langganan, piutang pemasangan baru dan piutang lain-lain;

  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan;

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1 dan 2) Pasal ini, Kepala Seksi Akuntansi dibantu oleh beberapa staf.

 

Pasal 16

Kepala Bagian Hubungan Langganan

 

  1. Kepala Bagian Hubungan Langganan mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, membimbing, mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan administrasi hubungan langganan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Bertanggung jawab untuk menyusun rencana kerja bagian langganan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan rencana kerja, memantau dan mengawasi kegiatan bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dalam pencapaian sasaran yang telah ditentukan, mengevaluasi hasil kerja bawahan, mengkoordinasikan kegiatan bawahan,  merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan seksi administrasi pelayanan pelanggan, seksi pengembangan pelanggan dan seksi hubungan masyarakat.

  2. Bertanggung jawab untuk menampung pengaduan masyarakat yang tidak dapat dilayani secara memuaskan, kemudian dicari jalam pemecahannya, memberikan penerangan terhadap masyarakat mengenai pengguanaan penggunaan air secara ekonomis, program perluasan penyambungan dan memperlancar pemberitahuan tentang peraturan baru dan hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat, memeriksa kebenaran pencatatan meter oleh pertugas/pengawas pencatat meter dengan sewaktu-waktu mengadakan peninjauan dilapangan untuk mendengar laporan para pelanggan, memberikan laporan dan pertanggung jawaban kepada Direktur, memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

  3. Uraian Tugas:

  1. Menyusun rencana kerja Bagian Langganan;

  2. Mendistribusikan tugas dan member petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuai dengna rencana kerja;

  3. Memantau dan mengawasi kegiatan bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dalam pencapaian sasaran yang telah ditentukan;

  4. Mengevaluasi hasil kerja bawahan;

  5. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;

  6. Merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Seksi Administrasi Pelanggan, Seksi Pengembangan Pelanggan, Seksi Humas, dan Seksi Informasi dan Teknologi;

  7. Menampung pengaduan masyarakat yang tidak dapat dilayani secara memuaskan, kemudian dicari jalan pemecahannya;

  8. Membuat laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);

  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;

  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasn.

 

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1, 2 , 3 dan 4) Pasal ini, Kepala Bagian Hubungan Langganan dibantu oleh beberapa staf.

 

Pasal 17

Kepala Seksi Admistrasi Pelanggan

 

  1. Kepala Seksi Administrasi  Pelanggan mempunyai tugas pokok bertanggung jawab melayani komplain pelanggan, menerima pendaftaran sambungan baru, memonitor rekening pelanggan, dan menampung keluhan pelanggan untuk kemudian di distribusikan ke bagian terkait sesuai dengan bidang tugasnya, mensurvey data pelanggan dan kepuasan pelanggan dengan tujuan untuk terus menciptakan dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

  2. Uraian tugas:

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Administrasi Pelanggan;

  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan rencana kerja;

  3. Memantau dan mengawasi kegiatan bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dalam pencapaian sasaran yang telah ditentukan;

  4. Mengevaluasi hasil kerja bawahan;

  5. Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan hubungan terhadap para langganan;

  6. Membantu dan mencatat permohonan pasanganan baru air bersih dari masyarakat;

  7. Memberikan penerangan dan penjelasan kepada masyarakat tentang kemnugkinan dapat atau tidaknya dilakukan pasangan baru air minum sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan;

  8. Meneliti syarat-syarat administratif sehubungan dengan pasangan baru sesuai persetujuan;

  9. Mengadakan pengecekan setempat untuk memastikan kebenaran tarif yang dikenakan kepada langganan yang bersangkutan;

  10. Melayani penjualan air tangki kepada masyarakat yang rawan air sesuai dengan persetujuan;memerlukannya;

  11. Melayani permintaan air kepada masyarakat yang rawan air sesuai dengan persetujuan;

  12. Mencatat dan menyusun daftar langganan yang ditutup dan dibuka kembali setelah melunasi menurut waktu yang telah ditentukan;

  13. Memberikan laporan secara rutin dna bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Langganan;

  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1 dan 2) Pasal ini, Kepala Seksi Administrasi Pelayanan Pelanggan dibantu oleh beberapa Staf.

 

Pasal 18

Kepala Seksi Pengembangan Pelanggan

 

  1. Bertanggung jawab menyusun rencana kerja seksi Pengembangan Pelanggan, mendistribusikan tugas dan memberi pertunjuk pelaksanaan kegiatan pada bawahan sesuai dengan rencana kerja, memantau dan mengawasi kegiatan bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dalam pencapaian sasaran yang telah ditentukan, mengevaluasi hasil kerja bawahan, mencari pelanggan air minum sebanyak-banyaknya, mengusulkan sambuangan langganan yang belum tercapai oleh jalur pipa distribusi apabila pelanggan di wilayah tersebut cukup banyak sehingga menguntungkan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, bekerja sama dengan bagian perencanaan terkait untuk melaksanakan pengembangan wilayah langganan, membuat laporan bulanan, memberikan penerangan tentang manfaat penggunaan air bersih serta cara permohonanan menjadi pelanggan air minum, melaksanakan tugas.

  2. Uraian Tugas:

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pengembangan Pelanggan;

  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuia dengan rencana kerja;

  3. Memantau dan mengawasi kegiatan bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dalam pencapaian sasaran yang telah ditentukan;

  4. Mengevaluasi hasil kerja bawahan;

  5. Mencari pelanggan air minum sebanyak-banyaknya;

  6. Mengusulkan sambungan langganan yang belum tercapai oleh jalur pipa distribusi apabila pelanggan di wilayah tersebut cukup banyak, sehingga menguntungkan PDAM;

  7. Bekerjasama dengan Bagian Teknik terkait untuk melaksanakan pengembangan wilayah langganan tersebut di atas;

  8. Membuat laporan bulanan semua hasil pada Kepala Bagian Langganan;

  9. Memberikan penerangan tentang manfaat penggunaan air bersih serta cara permohonan menjadi pelanggan air minum;

  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1 dan 2) Pasal ini, Kepala Seksi Pengembangan Pelanggan dibantu oleh beberapa staf.

 

Pasal 19

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat

 

  1. Bertanggung jawab menerima, mengolah dan mensosialisasikan informasi penting ke pihak eksternal perusahaan dengan merancang dan mengembangkan media komunikasi secara tepat dan akurat, untuk membangun citra dan identitas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, menjadi juru bicara PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Direktur, Mengumpulkan data atau bahan dan mengolahnya sebagai bahan pertimbangan, mengadakan kerja sama dengan wartawan atau instalasi terkait untuk kelancaran pelaksanaan  tugas, mempersiapkan bahan informasi bagi Direktur yang menyangkut pemberitahuan Pers dan hubungan masyarakat, memberikan laporan atas pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

  2. Uraian Tugas:

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Humas;

  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;

  3. Memantau dan mengawasi kegiatan bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dalam pencapaian sasaran yang telah ditentukan;

  4. Mengevaluasi hasil kerja bawahan;

  5. Mengikuti segala kegiatan perkembangan PDAM;

  6. Menjadi juru bicara PDAM sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Direksi;

  7. Mengumpulkan data/ bahan dan mengolahnya sebagai bahan pertimbangan;

  8. Mengadakan kerja sama dengan para wartawan atau instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

  9. Mempersiapkan bahan informasi bagi Direksi yang menyangkut pemberitahuan Pers dan Hubungan Masyarakat;

  10. Memberikan laporan atas pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hubungan Langganan;

  11. Melaksnakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1 dan 2) Pasal ini, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat dibantu oleh beberapa staf.

 

Pasal 20

Kepala Seksi Infomasi Teknologi

 

  1. Bertanggung jawab memimpin pelaksanaan pengembangan sistem, operasi sistem, aktifasi pengolahan data, pengawasan dan mengurus jalannya aktifasi bagi kepentingan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang guna mendukung terwujudnya optimalisasi fungsi dan tugas pokok PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui perangkat teknologi komputer.

 

  1. Uraian Tugas:

 

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Humas;

  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;

  3. Memantau dan mengawasi kegiatan bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dalam pencapaian sasaran yang telah ditentukan;

  4. Mengevaluasi hasil kerja bawahan;

  5. Mengikuti segala kegiatan perkembangan PDAM;

  6. Mengatur dan mengendalikan kegiatan-kegiatan penggunaan perangkat lunak komputer;

  7. Mengatur dan mengendalikan kegiatan-kegiatan penggunaan perangkat keras komputer dan peralatan pendukungnya bagi keperluan PDAM;

  8. Mengkoordinasikan kegiatan pengolahan data elektronik untuk pengembangan sistem, operasi sistem, aktifitas pengolahan data, pengawasan dan mengurus jalannya aktifitas dengan seluruh unit kerja dalam rangka terwujudnya komputerisasi yang dipergunakan di lingkungan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.

  9. Merencanakan, mengkordinir dan mengendalikan penyelenggaraan layanan teknologi informasi dalam operasi perusahaan yang meliputi kegiatan application development, technical support dan system operation untuk menjamin terselenggaranya layanan teknologi informasi yang secara signifikan menunjang kecepatan, kelancaran dan efisiensi pengoperasian perusahaan.

  10. Menyajikan laporan kegiatan bidang pengolahan data elektronik sebagai bahan kajian dan evaluasi.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1 dan 2) Pasal ini, Kepala Seksi Informasi Teknologi dibantu oleh beberapa staf.

 

Pasal 21

Kepala Bagian Teknik

 

  1. Kepala Bagian Teknik mempunyai tugas pokok bertanggung jawab menyiapkan program kebutuhan investasi bagi bisnis unit untuk memenuhi strategi aset dan mengkoordinasikan berbagai hasil perencanaan yang berasal dari unit teknik. mengendalikan secara efektif anggaran (melalui perencanaan teknik).

 

  1. Bertanggung jawab perencanaan kegiatan seksi umum, seksi produksi, seksi distibusi dan seksi pelayanan pelanggan yang tertuang dalam program kerja tahunan dan anggaran PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang maupun pelaksanaan kegiatan rutin.

 

  1. Bertanggung jawab penyelarasan kegiatan seksi umum, seksi produksi, seksi distibusi dan seksi pelayanan pelanggan agar setiap seksi dapat melaksanakan tugasnya secara terpadu, penilaian prestasi pegawai yang berada dilingkungan cabang pelayanan dan menciptakan motivasi kerja kearah profesionalisme dan kemintraan kerja yang harmonis.

 

  1. Bertanggung jawab pengawasan pelaksanaan pengoperasian system dan mekanisme produksi, distribusi dan pelayanan pelanggan dalam rangka menjaga dan memelihara budaya pelayanan yang handal, sehat dan berwibawa, penyajian laporan-laporan khususnya produksi dan distribusi, efisiensi penagihan, karakteristik pemakaian air, kegiatan perbaikan kebocoran pipa/meter air, posisi sambungan langganan dan pengaduan serta kepegawaian sebagai bahan pengambilan keputusan Direktur.

 

  1. Uraian Tugas:

  1. Menyusun rencana kerja Bagian Perencanaan Teknik;

  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan rencana kerja;

  3. Memantau dan mengawasi kegiatan bawahan;

  4. Mengevaluasi hasil kerja bawahan;

  5. Merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi pekerjaan Seksi di bawahnya;

  6. Melakukan koordinasi yang baik dengan Bagian Distribusi, Bagian Produksi, dan Bagian Perawatan/Pemeliharaan;

  7. Mengkoordinir dan mengatur pembuatan rencana gambara proyek yang diusulkan/dilaksanakan, proyek rehabilitasi dan bangunan instalasi;

  8. Mempersiapkan rencana teknis pengembangan jaringan transmisi/ distribusi jangka pendek maupun jangka panjang;

  9. Membuat laporan secara berkala atas pelaksanaan tugasnya serta mempertanggung jawabkan pekerjsan kepada Direktur baik triwulanan atau tahunan;

  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;

  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1 dan 2) Pasal ini, Kepala Bagian Teknik dibantu oleh Kepala Seksi dan Staf.

 

Pasal 22

Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknik

 

  1. Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknik mempunyai tugas pokok bertanggung jawab untuk menyiapkan perencanaan aset yang spesifik secara rinci untuk tiap-tiap unit bisnis, mengidentifikasikan, memberikan batas ruang lingkup dan menilai investasi-investasi yang diperlukan dari berbagai unit bisnis dan mengemasnya menjadi pekerjaan-pekerjaan untuk dijadikan proyek-proyek untuk dijadikan acuan penetapan prioritas untuk program investasi perusahaan;

 

  1. Bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan, memberikan teguran bila ada kesalahan dan mengarahkan pekerjaan sesuai dengan teguran dengan gambar rencana dan spesifikasi yang berlaku yang ada pada kontrak, dan mengevaluasi hasil pekerjaan baik terhadap waktu maupun terhadap biaya, meminta seluruh dokumen pekerjaan yang sedang dilaksanakan untuk mencapai tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya dan pelaksaan pengawasan yang efektif.

 

  1. Uraian tugas:

 

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Perencanaan

  2. Mendistribusikan tugas dan memberi

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1 dan 2) Pasal ini, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknik dibantu oleh beberapa Staf.

 

Pasal 23

Kepala Seksi Pengolahan Air dan Laboratorium

       

  1. Kepala Seksi Pengolahan Air dan Laboratorium mempunyai tugas pokok bertanggung jawab untuk  mengkoordinir dan mengontrol kegiatan proses pengolahan air baku menjadi air minum mulai dari intake sampai ke unit instalasi pengolahan air minum di IPA dan reservoir, serta memantau tekanan pompa distribusi, untuk menjamin kebutuhan ketersediaan pasokan air minum sesuai kebutuhan pelanggan dan mengatur tekanan air sesuai dengan permintaan Bagian Teknik;

 

  1. Bertanggung jawab terhadap kualitas air olahan di Instalasi Pengolahan, untuk menghasilkan kualitas air yang diproduksi sesuai dengan baku dan standar yang ditetapkan;

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1 dan 2) Pasal ini, Kepala Seksi Produksi dan Laboratorium dibantu oleh beberapa Staf.

 

Pasal 24

Kepala Seksi Perawatan dan Pemeliharaan Instalasi Mekanik dan Pelistrikan

 

  1. Kepala Seksi Perawatan Mekanik dan Pelistrikan mempunyai tugas pokok bertanggung jawab merencanakan, memimpin, mengkoordinir, mengontrol layanan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan komponen mekanikal,elektrikal dan bangunan instalasi dan fasilitas lainnya, untuk memastikan tertanganinya gangguan dan menjamin kesiapgunaan peralatan mekanikal dan elektrikal serta memelihara bangunan instalasi dan kenyamanan area kerja di fasilitas bangunan instalasi;

 

  1. Bertanggung jawab memimpin, memonitor dan mengkoordinasikan kegiatan pemeliharaan rutin, berkala serta darurat, perawatan dan perbaikan komponen mekanikal dan elektrikal pada unit instalasi IPA, untuk menjaga kondisi, mengurangi gangguan akibat tidak berfungsinya peralatan Mekanik dan Pelistrikan dan menjamin kesiapgunaan peralatan Mekanik dan Pelistrikan dan mengoptimalkan usia pakainya;

 

 

 

  1. Bertanggung jawab melakukan pemeliharaan dan monitoring bangunan perkantoran, rumah dinas, ruangan kerja, bangunan instalasi intake, pintu air dan bangunan reservoir (setiap 6 bulan sekali), serta menangani pembuangan lumpur dan pemeliharaan saluran irigasi dan sumber air baku, untuk menjamin operasional pelayanan, terjaganya kondisi bangunan instalasi dari kerusakan yang dapat mengganggu pengaliran air pada bangunan intake dan pendangkalan pada bangunan reservoir;

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1, 2 dan 3) Pasal ini,           Kepala Seksi Perawatan, Pemeliharaan Bangunan dan Istalasi Mekanik dan Pelistrikan dibantu oleh beberapa staf.

 

Pasal 25

Kepala Seksi Distribusi dan Meter Air

 

  1. Bertanggung jawab memimpin, mengkoordinir dan mengontrol dalam penanggulangan gangguan air minum dan meter air. Mengelola ketersediaan tekanan dan debit pengaliran di seluruh daerah pelayanan dan melakukan upaya untuk penurunan kebocoran air teknis, untuk memastikan terpeliharanya fasilitas jaringan transmisi dan distribusi dan menjaga kontinuitas pengaliran air ke pelanggan sesuai dengan kapasitas dan tekanan yang direncanakan, memantau ketersediaan tekanan air pada daerah kritis minimal 1 (satu) bar, dan mengurangi tingkat kehilangan air pada jaringan pipa transmisi dan distribusi;

 

  1. Bertanggung jawab untuk memimpin, mengontrol, serta mengarahkan pelaksanaan program Pengendalian Kehilangan Air, menjamin tersedianya laporan tentang perhitungan neraca air, analisa pengelolaan jaringan air minum, monitoring dan mencatat aliran dan tekanan secara teratur, deteksi kebocoran secara aktif (active leakage control), perhitungan volume kebocoran, pengandalian tekanan, mencatat volume air yang diproduksi dan yang terjual untuk mendukung penyusunan program penurunan tingkat kehilangan air pada Bagian Teknik;

 

  1. Bertanggung jawab untuk memimpin, mengkoorinir, dan mengawasi kegiatan pemasangan dan pemeliharaan meter air (menera, merehabilitasi instalasi meter, memelihara dan memperbaiki meter air dan tapping), untuk menjamin seliruh meter air pelanggan berfungsi dengan baik dengan tingkat akurasinya tetap terjaga;

 

  1. Bertanggung jawab untuk memonitor, mengontrol dan mengawasi kegiatan pencucian (flushing) pipa distribusi, penanganan gangguan kebocoran pipa transmisi dan distribusi dari pipa utama sampai dengan pipa dinas (persil), untuk menjaga kondisi pengaliran dan kualitas air dalam pipa dan mengatasi kehilangan air akibat kebocoran pipa;

 

  1. Mengawasi dan mengontrol pemakaian air pelanggan dan melakukan pengawasan alat meter yang digunakan oleh pelanggan domestik maupun pelanggan komersial, memonitor kegiatan penutupan sambungan dengan tagihan bermasalah, termasuk mengkoordinir kegiatan pensuplaian air melalui mobil tanki, untuk menjamin keakuratan pemakaian pelanggan dan pengecekan pembacaan meter oleh pembaca meter serta melayani masyarakat dalam penyediaan air minum untuk pelanggan yang tidak dilayani perpipaan;

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1, 2, 3, 4 dan 5) Pasal ini, Kepala Seksi Distribusi dan Meter Air dibantu oleh beberapa staf.

 

Pasal 26

Kapala Cabang

 

  1. Bertanggung jawab menyelenggarakan penyediaan dan pelayanan air minum yang memenuhi standar kesehatan bagi masyarakat di Wilayah pelayanan melalaui pemanfaatan seluruh fasilitas instalasi pengolahan air minum dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang serta melakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi penagihan melalui pembinaan hubungan yang harmonis dengan pelanggan semaksimal mungkin.

  2. Bertanggung jawab penyelengaraan kegiatan operasional pengolahan air minum, pendistribusian, administrasi umum serta pembinaan hubungan yang baik dengan pelanggan sebagai kesatuan aktifitas pelayanan yang saling mendukung.

 

  1. Bertanggung jawab perencanaan kegiatan seksi umum, seksi produksi, seksi distibusi dan seksi pelayanan pelanggan yang tertuang dalam program kerja tahunan dan anggaran PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang maupun pelaksanaan kegiatan rutin.

 

  1. Bertanggung jawab penyelarasan kegiatan seksi umum, seksi produksi, seksi distibusi dan seksi pelayanan pelanggan agar setiap seksi dapat melaksanakan tugasnya secara terpadu, penilaian prestasi pegawai yang berada dilingkungan cabang pelayanan dan menciptakan motivasi kerja kearah profesionalisme dan kemintraan kerja yang harmonis.

 

  1. Bertanggung jawab pengawasan pelaksanaan pengoperasian system dan mekanisme produksi, distribusi dan pelayanan pelanggan dalam rangka menjaga dan memelihara budaya pelayanan yang handal, sehat dan berwibawa, penyajian laporan-laporan khususnya produksi dan distribusi, efisiensi penagihan, karakteristik pemakaian air, kegiatan perbaikan kebocoran pipa/meter air, posisi sambungan langganan dan pengaduan serta kepegawaian sebagai bahan pengambilan keputusan Direktur.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1, 2, 3, 4 dan 5) Pasal ini, Kepala Seksi Cabang dibantu oleh Kepala Seksi Produksi, Kepala Seksi Distribusi, Kepala Seksi Hubungan Langganan dan beberapa staf.

 

Pasal 27

Kepala Seksi Produksi

       

  1. Kepala Seksi Produksi mempunyai tugas pokok bertanggung jawab untuk  mengkoordinir dan mengontrol kegiatan proses pengolahan air baku menjadi air minum mulai dari intake sampai ke unit instalasi pengolahan air minum di IPA dan reservoir, serta memantau tekanan pompa distribusi, untuk menjamin kebutuhan ketersediaan pasokan air minum sesuai kebutuhan pelanggan dan mengatur tekanan air sesuai dengan permintaan Bagian Teknik;

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1 dan 2) Pasal ini, Kepala Seksi Produksi dan Laboratorium dibantu oleh beberapa staf.

 

Pasal 28

Kepala Seksi Distribusi

 

  1. Bertanggung jawab memimpin, mengkoordinir dan mengontrol dalam penanggulangan gangguan air minum dan meter air. Mengelola ketersediaan tekanan dan debit pengaliran di seluruh daerah pelayanan dan melakukan upaya untuk penurunan kebocoran air teknis, untuk memastikan terpeliharanya fasilitas jaringan transmisi dan distribusi dan menjaga kontinuitas pengaliran air ke pelanggan sesuai dengan kapasitas dan tekanan yang direncanakan, memantau ketersediaan tekanan air pada daerah kritis minimal 1 (satu) bar, dan mengurangi tingkat kehilangan air pada jaringan pipa transmisi dan distribusi;

 

  1. Bertanggung jawab untuk memimpin, mengontrol, serta mengarahkan pelaksanaan program Pengendalian Kehilangan Air, menjamin tersedianya laporan tentang perhitungan neraca air, analisa pengelolaan jaringan air minum, monitoring dan mencatat aliran dan tekanan secara teratur, deteksi kebocoran secara aktif (active leakage control), perhitungan volume kebocoran, pengandalian tekanan, mencatat volume air yang diproduksi dan yang terjual untuk mendukung penyusunan program penurunan tingkat kehilangan air pada Bagian Teknik;

 

  1. Bertanggung jawab untuk memimpin, mengkoorinir, merehabilitasi instalasi meter, memelihara dan memperbaiki meter air dan tapping), untuk menjamin seluruh meter air pelanggan berfungsi dengan baik dengan tingkat akurasinya tetap terjaga;

 

  1. Bertanggung jawab untuk memonitor, mengontrol dan mengawasi kegiatan pencucian (flushing) pipa distribusi, penanganan gangguan kebocoran pipa transmisi dan distribusi dari pipa utama sampai dengan pipa dinas (persil), untuk menjaga kondisi pengaliran dan kualitas air dalam pipa dan mengatasi kehilangan air akibat kebocoran pipa;

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1, 2, 3 dan 4) Pasal ini, Kepala Seksi Distribusi dibantu oleh beberapa staf.

 

Pasal 29

Kepala Seksi Hubungan Langganan

 

  1. Kepala Seksi Hubungan Langganan mempunyai tugas pokok bertanggung jawab untuk memimpin, mengatur, membimbing, mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan administrasi hubungan langganan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Bertanggung jawab untuk menyusun rencana kerja seksi administrasi pelayanana pelanggan, mendistribusikan tugas dan member petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan rencana kerja, memantau dan mengawasi kegiatan bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dalam pencapaian sasaran yang telah ditentukan, mengevaluasi hasil kerja bawahan, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan hubungan terhadap para langganan.

 

  1. Bertanggung jawab untuk membantu dan mencatat permohonan pasangan baru air bersih dari masyarakat, memberikan penerangan dan penjelasan kepada masyarakat tentang kemungkinan dapat atau tidaknya dilakukan pasangan baru air minum sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan, meneliti syarat-syarat administrative sehubungan dengan pasangan baru sesuai persetujuan, mengadakan pengecekan setempat untuk memastikan kebenaran tarif yang dikenakan kepada langganan yang bersangkutan.

 

  1. Bertanggung jawab untuk melayani air tangki kepada masyarakat yang memerlukannya, melayani permintaan air kepada masyarakat yang rawan air sesuai dengan persetujuan, mencatat dan menyusun daftar langganan yang ditutup dan dibuka kembali setelah melunasi menurut waktu yang telah ditentukan, memberikan laporan secara rutin dan bertanggung jawab kepada kepala bagian hubungan langganan, melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1, 2, 3 dan 4) Pasal ini, Kepala Seksi Hubungan Langganan dibantu oleh beberapa staf.

 

Pasal 30

Ketentuan Lain

 

  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Direktur ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Perusahaan Daerah Air Minum             Tirta Benteng Kota Tangerang.

 

  1. Pada saat Peraturan Direksi ini berlaku maka Keputusan Direksi PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Nomor : 1.2/KEP-AM/I/2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Dalam Masa Transisi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

bottom of page